Pasal 38
BAB 10 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Direksi PMV atau PMVS wajib MENETAPKAN pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lain PMV atau PMVS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup hal sebagai berikut: a. lingkungan pengendalian internal dalam PMV atau PMVS yang disiplin dan terstruktur; b. pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha; c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan PMV atau PMVS pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi PMV atau PMVS, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset PMV atau PMVS; d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang modal ventura; e. tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi PMV atau PMVS, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal; dan f. mekanisme pelaporan kepada Direksi, dalam hal terjadi penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi PMV atau PMVS.
