PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 33
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota DPS dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
