Pasal 16
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. mencampuri kegiatan operasional PMV atau PMVS yang menjadi tanggung jawab Direksi.
