PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN EFEK
Emiten dilarang melaksanakan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk apabila seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
