Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), paling kurang memuat: a. jumlah dana yang telah dihimpun dalam PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; b. jumlah Efek yang ditawarkan; c. tingkat bunga Efek bersifat utang/imbal hasil Sukuk; d. hasil pemeringkatan atas Efek atau perubahan hasil pemeringkatan atas Efek (jika terdapat perubahan hasil pemeringkatan atas Efek); e. jadwal PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; f. rencana penggunaan dana atau perubahan penggunaan dana; g. ikhtisar data keuangan penting untuk laporan keuangan terkini yang dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Penjamin Emisi Efek (jika ada); i. pernyataan Emiten bahwa seluruh Informasi atau Fakta Material telah diungkapkan dan Informasi atau Fakta Material tersebut tidak menyesatkan; j. pernyataan dalam huruf cetak tebal bahwa:
- “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-…. DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”;
- “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-…. DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”; atau
- “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-…. DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”; k. pernyataan dari Emiten yang menyatakan bahwa Emiten tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); l. informasi mengenai kewajiban-kewajiban keuangan Emiten yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan disertai dengan keterangan mengenai cara pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan dimaksud; dan m. perubahan dan/atau tambahan informasi atas Prospektus dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (jika ada).
