PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang selanjutnya disebut PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk adalah kegiatan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan secara bertahap.
- Gagal Bayar adalah kondisi dimana Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
