PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
Kegiatan Penyertaan Modal wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
