PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 31A
Permohonan perubahan kepemilikan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Pembiayaan Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
