Pasal 28
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan e. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai dengan menjadi Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (5) Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kebandarudaraan. (6) Asisten Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki. (8) Asisten Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
