Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Inspektur Bandar Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Asisten Inspektur Bandar Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
