PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 25
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Dalam melaksanakan proses Penjualan secara Lelang, tim internal berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat. (2) Penjualan secara Lelang dilakukan dengan berdasar pada Nilai Limit Penjualan yang didapatkan dari proses penaksiran nilai tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
