PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Pengelola anggaran dalam melaksanakan pencairan anggaran Dana Dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: a. mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA; b. membuat Petunjuk Operasional (POK); c. membuat Spesimen ke Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); d. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. menyiapkan Buku Kas Umum; f. menyiapkan Buku Pembantu Pengawasan Pelaksanaan Anggaran; g. menyiapkan Buku Pembantu Bank; dan h. menyiapkan Buku Pembantu Pajak.
