PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional...
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN DI DAERAH SEBAGAI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Kegiatan Pengawasan Kearsipan Nasional yang dilaksanakan melalui Dana Dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan pada pencipta arsip kabupaten/kota. (2) Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang- undangan di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.
