PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 70
BAB 15 — PENDANAAN
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menerima pinjaman dari lembaga dan/atau badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, Perusahaan Pembiayaan wajib menerima pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah pinjaman paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap kreditur; b. jangka waktu pengembalian pinjaman paling singkat 1 (satu) tahun; c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi pinjaman; dan d. tidak dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over).
