PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 47
BAB 11 — PENAGIHAN
(1) Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban; b. outstanding pokok terutang; c. bunga yang terutang; dan d. denda yang terutang.
