Pasal 43
BAB 10 — PEMELIHARAAN DAN PENGEMBALIAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS AGUNAN
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menyalurkan Pembiayaan yang sumber dananya berasal selain dari kerja sama pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), Perusahaan Pembiayaan wajib menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan pada kantor pusat dan/atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan sampai dengan perjanjian pembiayaan berakhir.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki pedoman tertulis dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko atas penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Perusahaan Pembiayaan tidak memiliki tempat penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan yang memenuhi standar keamanan maka bukti kepemilikan atas agunan wajib dititipkan di tempat penitipan (kustodian).
