Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan cara: a. Sewa Pembiayaan; b. Jual dan Sewa-Balik;
c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; e. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran; f. Pembiayaan Proyek; g. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau h. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara: a. Jual dan Sewa-Balik; b. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; c. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; d. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau e. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan cara: a. Sewa Pembiayaan; b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran; c. Fasilitas Dana; dan/atau d. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
