PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 38
BAB 8 — TRANSPARANSI KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menjelaskan ilustrasi perhitungan pokok piutang pembiayaan dan bunga selama jangka waktu pembiayaan serta ilustrasi pengenaan denda dan biaya eksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi kepada Debitur sebelum penandatangan perjanjian pembiayaan. (2) Penjelasan ilustrasi kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh Debitur.
