Pasal 112
BAB 23 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan badan usaha. (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rencana pemenuhan diterima. (5) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan namun rencana pemenuhan tersebut masih memerlukan perbaikan. (6) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana pemenuhan dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan telah menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atau penolakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penolakan terhadap rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan. (9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan. (10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan Perusahaan Pembiayaan dapat melaksanakan rencana pemenuhan. (11) Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
