PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 103
BAB 21 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan.
