PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 7
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib dilakukan dengan menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. (2) Penggunaaan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penggunaaan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
