Pasal 59
BAB 13 — SANKSI
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 26 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) huruf b, Pasal 34 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 43, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 58 ayat (2), dan/atau Pasal 59 ayat (2), ayat (8), dan ayat (11) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV atau PMVS sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV atau PMVS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV atau PMVS yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama
6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. (6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya. (7) PMV atau PMVS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan PMV atau PMVS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV atau PMVS tidak juga memenuhi ketentuan dalam POJK ini, OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang bersangkutan. (11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) kepada masyarakat.
