Pasal 47
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) PMV wajib menyalurkan Dana Ventura dalam bentuk Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang tidak tercatat di bursa efek. (2) PMVS dan/atau UUS wajib menyalurkan Dana Ventura dalam bentuk Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a kepada Pasangan Usaha yang tidak tercatat di bursa efek. (3) Penempatan dana milik investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat sementara. (4) Penempatan Dana Ventura pada pembiayaan usaha produktif bagi PMV ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih Dana Ventura. (5) Penempatan Dana Ventura pada pembiayaan usaha produktif bagi PMV atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil bagi PMVS dan/atau UUS ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih Dana Ventura.
