PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 45
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) Bank Kustodian memiliki tugas: a. memberikan jasa penitipan kolektif dan kustodian sehubungan dengan aset Dana Ventura; b. melakukan penghitungan Nilai Aset Bersih Dana Ventura setiap tiga bulan sekali; c. membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Dana Ventura atas perintah PMV atau PMVS yang mengelola Dana Ventura; dan d. menyimpan dan memelihara catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan data investor. (2) Bank Kustodian dilarang memiliki afiliasi dengan PMV atau PMVS yang mengelola Dana Ventura.
