PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 43
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) Perjanjian pembentukan Dana Ventura dibuat dengan akta notariil. (2) Perjanjian pembentukan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. identitas PMV atau PMVS dengan Bank Kustodian yang terlibat dalam perjanjian; b. tugas dan tanggung jawab PMV atau PMVS; c. tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian; d. hak-hak investor; e. tujuan investasi, kebijakan investasi, biaya-biaya, dan gambaran risiko investasi; f. penyelesaian perselisihan/sengketa antar para pihak; dan g. ketentuan pengakhiran perjanjian.
