PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 38
BAB 6 — SUMBER PENDANAAN
(1) PMV atau PMVS wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman atau pendanaan dengan penjumlahan Ekuitas dan pinjaman atau pendanaan subordinasi. (3) Pinjaman atau pendanaan subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor.
