Pasal 33
BAB 5 — EKUITAS
(1) PMVS yang berbentuk badan usaha: a. perseroan terbatas wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); b. koperasi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau c. perseroan komanditer wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan telah melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan serta memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020; dan b. paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2025. (3) PMV yang berbentuk badan hukum koperasi dan telah melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini diundangkan serta memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020; dan b. paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2025. (4) UUS wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (5) PMV yang telah melakukan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui UUS sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas UUS di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib memiliki Ekuitas UUS paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
