PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi sekretaris perusahaan. (2) Fungsi sekretaris perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. orang perseorangan; atau b. unit kerja. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
