PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI,...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan Iklan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Edar Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diiklankan dan sepanjang masih memenuhi kriteria dan ketentuan Iklan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan. (2) Permohonan persetujuan Iklan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan.
