PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI,...
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pendaftar yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 19, Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), dan/atau Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan Iklan; c. pencabutan persetujuan Iklan; d. pembekuan Izin Edar; dan/atau e. pembatalan nomor Izin Edar. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
