Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN IKLAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan terhadap keterangan atau pernyataan yang meliputi narasi, penggambaran situasi, dan kesesuaian dengan informasi produk, serta penilaian terhadap pemenuhan kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan perbaikan dan/atau tambahan data, BPOM menyampaikan pemberitahuan perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pendaftar. (3) Pendaftar dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) kali dan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal permintaan perbaikan atau tambahan data.
