PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi,...
Pasal 1
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: Tunjangan Ketua Wakil Ketua Anggota Perumahan Rp21.000.00 0 Rp18.261.00 0 Rp15.879.00 0 Transporta si Rp16.085.00 0 Rp16.085.00 0 Rp15.013.00 0 Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp4.000.000 Rp4.000.000 Rp4.000.000
