Pasal 52
BAB 10 — KONVERSI PMV MENJADI PMVS
(1) Dalam memproses permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (4), OJK melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) atau ayat (5); b. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e angka 1; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura Syariah. (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) atau ayat (5) diterima secara lengkap. (3) Dalam hal OJK menyetujui permohonan izin usaha, OJK mengubah izin usaha PMV menjadi PMVS. (4) Dalam hal OJK menolak permohonan izin usaha, penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis.
