Pasal 5
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana maksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h; c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah; d. pemeriksaan setoran modal; dan e. penelitian dari kinerja keuangan terhadap lembaga keuangan lain yang berada pada kepemilikan PSP yang sama. (3) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan penolakan. (4) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
