Pasal 46
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tidak murni setelah memperoleh persetujuan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan secara tertulis kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Pemisahan diperoleh. (2) Pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. akta risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan; b. akta Pemisahan; dan c. perubahan anggaran dasar yang disahkan atau disetujui oleh instansi berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar. (3) Dalam hal Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap UUS, berdasarkan pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) OJK mencabut izin UUS.
