Pasal 44
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, dengan cara mendirikan PMV atau PMVS baru. (2) PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebelum memperoleh izin usaha dari OJK. (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris, dengan menggunakan format 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
