PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 33
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) PMV atau PMVS dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) PMV atau PMVS wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang. (3) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direksi kepada OJK sesuai dengan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi: a. data alamat lengkap Kantor Cabang; dan b. nama pimpinan Kantor Cabang serta jumlah karyawan.
