PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penawaran umum Unit Penyertaan Reksa Dana Target Waktu dapat bersifat terus-menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang ditawarkan.
