PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMBALI
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali secara langsung tanpa mengikuti seluruh langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali: a. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; atau b. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya.
