PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian...
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
