PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian...
Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PPDP SECARA KONSOLIDASI
PPDP yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi: a. mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi; dan b. pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan Peringkat Komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
