PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 38
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi: a. penguasaan materi; b. kemampuan menyajikan materi; c. cara menjawab pertanyaan dari peserta; d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
