PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR MATA PELATIHAN
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. mengenal lebih dekat kebun raya; b. eksplorasi; c. registrasi koleksi; d. pembibitan koleksi; e. pemeliharaan koleksi; f. pengelolaan herbarium dan bank biji; g. pengembangan karir Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan; h. integritas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagai aparatur sipil negara; i. membangun komunikasi dalam tim efektif; j. teknik penulisan laporan; k. teknik presentasi laporan kegiatan; dan l. evaluasi akademis.
