PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFTP.
