PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 16
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BAPEK. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
