PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional.
