Pasal 9
pasal.id
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang volume bahan tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018; dan b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018. (3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
