PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
- Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas ANRI dalam bentuk simbol huruf yang khas, sebagai lambang resmi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guna mewakili ANRI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
