PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN MINUMAN KHUSUS IBU HAMIL DAN/ATAU IBU MENYUSUI
Pasal 6
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui dari peredaran; c. pemusnahan Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan izin edar. www.djpp.kemenkumham.go.id
