PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN MINUMAN KHUSUS IBU HAMIL DAN/ATAU IBU MENYUSUI
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui wajib menerapkan: a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan b. Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP). (2) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi di dalam maupun di luar negeri.
